Tugas Analisis Berita Hukum Pajak
Rangkuman Berita
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
Sri Mulyani mengatakan data menjadi faktor penting untuk menggali potensi penerimaan pajak. Oleh karena itu, negara harus membangun institusi yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data tersebut untuk meningkatkan penerimaan.
Menurutnya, saat ini, DJP tengah berupaya menyelesaikan berbagai tantangan tersebut melalui program reformasi perpajakan. Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012.
Sri Mulyani melanjutkan 2017 menjadi periode penting pengelolaan data perpajakan karena telah tercapai komitmen pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI) melalui upaya di Forum G20. Pada 2019, DJP mulai menerima dan mengolah data warga negara Indonesia di luar negeri untuk kepentingan penggalian potensi pajak.
Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM).
Analisa DJP dalam Mengolah Ratusan Jenis Data :
SIN pajak memberikan solusi spesifik untuk mengoptimalkan perpajakan. Dengan bantuan konsep link and match data pajak, DJP akan dapat memetakan sektor mana yang tidak terpengaruh pajak atau celah pajak. SIN pajak dapat memberikan pajak yang belum dibayar Wajib pajak data, sumber legal dan ilegal dari kewajiban, dana atau aset selalu digunakan dalam tiga (tiga) sektor yaitu sistem pajak konsumsi, investasi dan tabungan yang wajib, artinya uang dari sumber legal dan ilegal dapat digunakan dari sumber ilegal SIN Pajak telah terdaftar lengkap untuk menghitung pajak dan menyampaikan SPT kepada Wajib Pajak DJP, dan SIN Pajak menyetujui tanggal dan data yang benar dan salah yang belum dilaporkan ke SPT. Artinya Wajib Pajak tidak ada aset untuk disembunyikan. Wajib pajak akan menghormati dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur, karena tidak ada celah untuk mengelak dari kewajiban perpajakan. Tentunya dengan optimalisasi perpajakan, perpajakan akan mencapai target, bahkan bisa melebihi tarif pajak yang telah ditetapkan. Menciptakan kemandirian pajak dan perekonomian negara.
Konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai dalam 31 Desember 1965 pada mana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 tentang peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan menggunakan pemberlakuan Self Assessment System yg menaruh wewenang harus pajak (WP) guna menghitung sendiri tentang penghasilannya pada SPT.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara spesifik akses warta keuangan guna kepentingan dalam hal perpajakan pada rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tadi lalu dalam 8 Mei 2017 disahkan forum legislatif melalui UU 9/2017.
UU ini secara sah formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan pada beberapa UU, diantaranya UU mengenai perbankan. Sehingga seluruh pihak baik pemerintah pusat/daerah, forum, partikelir & pihak-pihak lain, harus buat membuka & terhubung ke pada sistem perpajakan, baik data yg bersifat tertutup juga non tertutup & data finansial juga non finansial.
Dianalisis oleh:
Rindi Ajeng Faizara Milenia S (1902056078)
https://belajarhukum500.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-dari-cnbc-indonesia.html
https://ulilabsor6114.blogspot.com/2021/06/analisa-dinaikkannya-pph-orang-kaya.html?m=1
https://ulilabsor6114.blogspot.com/2021/06/analisa-dinaikkannya-pph-orang-kaya.html?m=1
https://andriyanjepara.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-transaksi-kripto-bakal.html
Komentar
Posting Komentar