Analisa Jurnal Pajak Pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Wajib Pajak Penjualan Tanah
Penelitian dalam jurnal ini bertujuan untuk menganalisa mengenai prinsip penentuan NJOP (Nilai Jual atas Objek Pajak) sebagai dasar pengenaan PPh (Pajak Penghasila) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak yang merasa dirugikan dengan penghitungan tersebut. Penelitian yuridis normatif ini merekomendasikan adanya kebijakan hukum baru yang mengatur mengenai mekanisme penjualan tanah.
Pajak merupakan sumber perolehan negara yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk melakukan pengembangan negara dengan maksud untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pembayaran dan pelaporan pajak dapat diartikan sebagai kewajiban hukum yang dilakukan oleh seluruh warga suatu negara terhadap negara sebagai bentuk turut serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan kemajuan negara. BPHTB yaitu pengenaan pajak terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang BPHTB. BPHTB dapat juga dimasukkan ke dalam jenis pajak daerah yang diserap dan dikendalikan oleh Pemerintahan Daerah menjadi pendapatan asli atas daerah yang dapat dipergunakannya untuk membayar kegiatan Pemerintah Daerah dan pengembangan di daerahnya.
Dalam jurnal disebutkan Pelaksanaan pungutan BPHTB yang berlaku di Indonesia dilakukan dengan berpegang pada 5 prinsip, antara lain
Pertama, Pelaksanaan akan suatu kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah didasarkan pada sistem self assessment, yakni wajib pajak melakukan penghitungan dan melakukan pembayaran sendiri utang pajak yang dimiliki.
Kedua, Besarnya suatu beban ditentukan senilai
5 persen dari NPOPKP.
Ketiga, Agar pengoperasian Undang-Undang BPHTB dilakukan secara tepat, kemudian kepada pejabat umum dan/atau kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau belum mau melaksanakan keharusannya yang dimana diatur oleh peraturan akan diberikan hukuman sesuai dengannya peraturan-peraturan yang diberlakukan.
Keempat, Hasil perolehan BPHTB adalah suatu perolehan negara yang tidak seluruhnya diberikan kepada pemerintah suatu daerah.
Kelima, Seluruh penarikan pajak atas pendapatan hak atas objek tanah dan/atau bangunan yang melanggar peraturan BPHTB tidak diperbolehkan.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan menerangkan bahwa yang dapat dijadikan subjek dikenakannya pajak adalah: Orang Pribadi, Warisan yang belum terlaksana pembagian menjadi satu kesatuan yang menggantikan empunya hak, Badan, Bentuk usaha tetap.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 14 Tahun 2002, pengertian banding yakni suatu proses dalam dunia hukum yang dapat dilaksanakan oleh wajib pajak atau penjamin pajak yang ditujukan kepada suatu keputusan yang dapat dilakukannya upaya banding didasarkan peraturan-peraturan mengenai perpajakan. Upaya banding ini merupakan kepanjangan dari upaya hukum keberatan, jika wajib pajak belum dapat menerima atau belum merasa lega dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh fiskus, wajib pajak masih memiliki suatu kesempatan untuk memperoleh keadilan dengan cara mengemukakan banding. Terhadap surat keputusan keluhan yang dikeluarkan akan dijadikan dasar untuk diajukan upaya hukum banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Pajak searah dengan UU No. 14 Tahun 2002.
Pemerintah hendaknya dapat mengadakan penyuluhan kepada masyarakat yang masih kurang memahami mengenai jual beli tanah di bawah harga NJOP sehingga masih sering terjadi problematika hukum.
https://initedylaw.blogspot.com/2021/04/pentingnya-mengecek-njop-saat-beli-tanah.html
https://perspektifhar.blogspot.com/2021/04/ajs-analisis-jurnal-singkat-jual-tanah.html
https://khairinaalfiani.blogspot.com/2021/04/analisa-jurnal-pajak.html
Komentar
Posting Komentar